TAMANSARI, TEGALSARI, 17/4 (JMDN) – Pemerintah Desa Tamansari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti kegiatan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom, Kamis (17/4/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pemerintah desa dan BPD terkait strategi nasional pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Koperasi Merah Putih sendiri dirancang sebagai pusat layanan terpadu untuk memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan menjadikan desa sebagai pilar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Sementara itu, Kepala Desa Tamansari, Akbar Mukahfi, S.T, menyampaikan bahwa pihaknya sangat antusias mengikuti sosialisasi ini.
“Kami melihat Koperasi Merah Putih sebagai peluang besar untuk mengoptimalkan potensi lokal Desa Tamansari, seperti pertanian dan usaha mikro. Melalui koperasi, kami berharap dapat menyediakan sembako murah, layanan simpan pinjam, hingga fasilitas cold storage untuk mendukung petani,” ujarnya.
Dalam sosialisasi yang dipandu langsung oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dijelaskan bahwa Koperasi Merah Putih akan berfokus pada layanan seperti pengadaan sembako, klinik desa, apotek, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Menteri Koperasi dan UKM bertugas menyusun model bisnis dan modul pendirian koperasi, sementara Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi masyarakat. Pendanaan koperasi bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank Himbara.
Ketua BPD Tamansari, Yoyon hariyanto, menambahkan bahwa BPD akan segera menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk membahas pembentukan koperasi, melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti kelompok tani, nelayan, dan tokoh masyarakat.
“Kami akan memastikan prosesnya partisipatif, sehingga koperasi yang dibentuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa,” katanya.
Acara sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelatihan digital bagi SDM koperasi, seperti penggunaan aplikasi administrasi berbasis teknologi untuk mempermudah pencatatan dan transaksi. Pemerintah Desa Tamansari berencana segera berkoordinasi dengan camat dan Dinas Koperasi Kabupaten untuk memulai langkah teknis, termasuk pengurusan akta notaris dan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan semangat kolaborasi, Pemerintah Desa Tamansari dan BPD berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Inpres No. 9 Tahun 2025, demi mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing secara ekonomi. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal menuju pembentukan Koperasi Merah Putih yang pro-rakyat dan berkelanjutan di Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi. (JMDN/Hadi/Jurnalis Desa)